Pendataan Non ASN

Frequently Asked Questions


Syarat Daftar

  • a. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
    b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
    c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
    d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
    Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN

  • - Ahmad bekerja pada Instansi X dan digaji menggunakan APBN/APBD
    - Ahmad masih bekerja sampai saat ini pada instansi X dan usia masih 30 Tahun per 31 Desember 2021, tetapi memiliki masa kerja seperti berikut:
    Ahmad dapat dilakukan Pendataan Tenaga Non ASN, dan pada Sistem yang dimasukan adalah
    Nomor SK : Nomor SK Januari 2020 (Awal dari Akumulatif)
    Tgl SK : XX-01-2020 (Tgl SK Awal dari Akumulatif)
    Tgl Awal Bekerja : XX-01-2020 (Berdasarkan SK Awal dari Akumulatif)
    Tgl Akhir Bekerja : XX - 06-2021 (Berdasarkan SK Akhir dari Akumulatif)

  • Anda belum masuk dalam Pendataan Tenaga Non ASN 2022 ini

  • Pembayaran Honorarium melalui melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa

  • Untuk pembiayaan yang menggunakan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ataupun BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dengan persyaratan bahwa Jabatan saat ini dibayarkan/digaji untuk Jabatan ASN (seperti Guru ataupun Tenaga Kesehatan), maka termasuk dalam pendataan Tenaga Non ASN ini

  • Pembiayaan melalui Dana Desa tidak masuk pendataan, karena Dana Desa tidak bisa digunakan untuk pembayaran gaji bulanan dan tidak dapat digunakan untuk membayar honor Tenaga Non ASN

  • Usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021 berdasarkan data tanggal lahir dai DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.

  • Saat ini belum dilakukan pendataan Tenaga Non ASN untuk tenaga Non ASN yang bekerja pada BLU/BLUD

  • Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 bahwa petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, > dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) bukan merupakan tenaga Non ASN, sehingga tidak dilakukan Pendataan

  • Bagi peserta yang terdata pada database BKN sebagai peserta TH K-II, maka persyaratan usia ataupun persyaratan Jabatan dikecualikan dan tetap dilakukan Pendataan tenaga Non ASN


Pembuatan Akun


Data dan Dokumen


Login