Tentang Pendataan Non ASN

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022